Kutip Pungli Rp 3 Juta, Kades di Sergai Ini Terancam 4 Tahun Bui
Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Masriadi alias Adi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia diadili akibat perbuatannya yang melakukan pungli.
Berita Sumut