Berita Sumut

Hakim Tinggi Vonis Eddy Syofian 6 Tahun

Administrator
google
Matatelinga.com - Majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman kepada mantan Kaban Kesbangpol dan Linmas Provsu, Eddy Syofian selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu tertuang dalam Nomor: 29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN tertanggal 14 September 2016.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Cicut Sutiarso didampingi hakim tinggi anggota yakni Robert Simorangkir dan Mangasa Manurung. Selain itu, hakim tinggi juga membebankan Eddy Syofian untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,145 miliar.

[adsense}

Putusan itu juga dibenarkan oleh Humas PT Medan, Bantu Ginting. "Iya benar, pak Eddy Syofian divonis selama selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp 1,145 miliar," ungkap Bantu Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11/2016).

Eddy Syofian terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar. Eddy dianggap melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diketahui, Eddy Syofian dihukum oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Berlian Napitupulu selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.




(Mtc/D)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.