Berita Sumut

Divonis 18 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Ini Masih Bisa Hirup Udara Bebas

Faeza
mtc/fae
Dua terdakwa kasus korupsi di Pemkab Tapanuli Tengah masih bebas menghirup udara bebas meski majelis hakim menghukum keduanya dengan 18 bulan penjara. Keduanya yakni Mas Intan Aritonang (58) selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab T
MATATELINGA, Medan: Dua terdakwa kasus korupsi di Pemkab Tapanuli Tengah masih bebas menghirup udara bebas meski majelis hakim menghukum keduanya dengan 18 bulan penjara. Keduanya yakni Mas Intan Aritonang (58) selaku Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapanuli Tengah bersama terdakwa Gompis Bonar Simarmata (rekanan).


Oleh majelis hakim yang diketuai Feri Sormin di PN Medan, (5/10), keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Tapanuli Tengah T.A 2013 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tegas Feri Sormin namun tidak memerintahkan Jaksa mengeksekusi kedua terdakwa ke penjara.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Menanggapi vonis itu, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.


Pantauan wartawan, usai pembacaan vonis, Mas Intan terlihat syok. Dia sempat meneteskan air mata, tapi dengan cepat keluarganya langsung menenangkan dirinya dan mengajak Mas Intan pulang meninggalkan gedung PN Medan.


Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan kenapa kedua terdakwa tidak ditahan, Jaksa dari Kejari Sibolga yang menangani perkara ini mengatakan mulai dari penyidikan hingga ke persidangan, kedua terdakwa memang tidak ditahan karena sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp246 juta lebih.


"Sudah kembalikan uang kerugian negara mereka bang. Iya dari penyidikan juga memang tidak ditahan," bilangnya sambil cepat-cepat pergi meninggalkan wartawan. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: faeza
Tag:korupsimas intan aritonangPemkab TaptengPN Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.