Sidang ke tiga, 6 Mei 2019 ditunda karena Surat Tuntutan Belum Turun dari Kejatisu. Sidang ke empat, pada tanggal 7 Mei 2019, kembali ditunda dengan alasan yang sama yakni Surat Tuntutan Belum Turun dari Kejatisu. Dan pada tanggal 8 Mei, dilakukan Pembacaan Tuntutan dan langsung Vonis.
Menanggapi Putusan Hakim ini, Jaksa dan terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir. Hingga 13 Mei 2019.
"Melihat rentetan persidangan kasus ini, layak diduga adanya permainan dan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Prilaku Hakim," lanjut Ahmad Fadli Lubis.
Kasus ini berawal pada 14 april 2019 lalu, Pada saat masa tenang kampanye, H. Hariro Harahap beserta 14 orang tim sukses tertangka OTT Polres Tapanuli Selatan di Rumah Dinas Wakil Bupati Padang Lawas Utara. Dalam OTT ini, polisi menemukan seribu limaratus lebih amplop berisi uang 100 – 200 ribu, yang siap dibagi bagikan kepada pemilih.
H. Hariro Harahap membagi bagikan Amplop berisi uang tersebut, untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar Caleg dari Partai Gerindra.
"Sudah bang, sudah kami laporkan kecurangan kecurangan yang dilakukan Hakim dan jaksa itu," ujar Ahmad Fadli Lubis Ketua IPMI Padang Lawas Utara di dampingi Risky Romadhansyah Harahap Ketua GEMPAR Padang Lawas Utara.
Selain Hakim dan Jaksa, Gempar dan IPMI Juga melaporkan Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat.