Matatelinga - Medan, Dua Eks Pejabat
Pemvropsu dinilai bersalah mengorupsi anggaran sehingga merugikan
negara Rp 4,7 miliar. Mantan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
Pemprov Sumut, Anggiat Hutagalung, dituntut dengan hukuman 36 bulan
penjara, sedangkan bekas bendaharanya, P.Sipahutar, dituntut 42 bulan
bui.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya di
hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat pada persidangan di
Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/4) sore. Anggiat Hutagalung dan
Paian Sipahutar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan
diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo UU RI 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah
dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bukan
hanya meminta agar Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar dijatuhi
hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa diwajibkan
membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu,
JPU juga meminta agar Anggiat Hutagalung diwajibkan membayar uang
pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Karena pada 15
April 2014 sudah mengembalikan kerugian negara, jaksa meminta agar dia
diharuskan membayar sisa yang belum dibayar yaitu Rp 900 juta lebih.
Jika
tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil
lelang tidak mencukupi, maka Anggiat dituntut menggantinya dengan
penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, untuk P.Sipahutar,
JPU meminta majelis hakim mewajibkannya untuk membayar uang pengganti
Rp 2,2 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk mengganti kerugian
negara itu, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama 1
tahun 9 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa
menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi itu akan disampaikan Rabu
(30/4), sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(Mt-01)