Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Elvina

- Jumat, 08 Mei 2020 15:53 WIB
Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Elvina
Mtc/fae
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina, yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan oleh pihak kepolisian, Kamis (7/5) petang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
MATATELINGA, Medan: Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina, yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan oleh pihak kepolisian, Kamis (7/5) petang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yakni yaitu J (22), M (22) dan TS (56) orang tua dari J. Ketiganya juga sudah dilakukan penahanan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan motif pembunuhan ini lantaran korban menolak diajak bersetubuh oleh tersangka J.

"Motif sejauh ini adalah tersangka J ditolak ketika bersetubuh," ungkap Kapolrestabes saat memaparkan kasus ini, Jum'at (8/5)

Sebelum dibunuh, tersangka J menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Korban datang ditemani oleh tersangka M.

" Dsana J mengajak korban untuk berhubungan (bersetubuh). Namun, korban menolak kemudian J mendorong membenturkan korban sehingga terbentur kepalanya di kamar mandi. Kemudian J bersetubuh pada saat korban dalam keadaan pingsan," urai Isir.

Kemudian, tersangka J mengambil pisau dan menusuk korban, J juga berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M.

"Kedua tersangka J dan M ini adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti program asimilasi pada tanggal 7 April lalu," terang Kapolrestabes Medan.

Sementara peran dari  TS berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka 

"Sementara tersangka M dalam kasus ini juga berpura-pura bunuh diri dengan meminum Baygon. Karena dalam penyidikan petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda tersangka minum Baygon," pungkas Isir.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

[br]

Seperti diberitakan sebelumnya, Elvina (21) diduga dibunuh secara sadis di rumah Jefri di Jalan Duku Kompleks Cemara Asri, Rabu (6/5) malam. Dia nyaris tak dikenali. Tubuhnya penuh luka dan terbakar. 

Di samping tubuh Elvina didapati Michael dalam kondisi sekarat. Dia diduga menenggak cairan pembunuh serangga.

Tubuh Elvina ditemukan Michael yang mengaku meninggalkan keduanya di rumahnya. Dia kemudian memberitahukan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. 

Dugaan awal, Michael lah pelaku pembunuhan itu, lalu mencoba bunuh diri. Dugaan ini diperkuat dengan adanya secarik kertas yang ditemukan di lokasi kejadian.(mtc/fae)


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru