Matatelinga - Medan, Pasca kasus yang dialami seorang oknum polisi yang bertugas di Sat
Sabhara Polresta Medan, Ipda Mustofa yang diduga menguasai sejumlah
lahan parkir di beberapa kawasan di Kota Medan, Polda Sumut akan
menindak lanjuti kasus tersebut.
"Akan kita selidiki temuan tersebut secepatnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Raden Heru Prakoso, Sabtu (19/4/2014) siang.
Tambah
Raden Heru Prakoso, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SIK SH MH, namun,
belum ada menerima laporannya. "Sudah saya perintahkan Kapolresta Medan,
Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SIK SG MH untuk menyelidikinya tapi
belum ada saya terima laporannya sampai sekarang," tegasnya.
Raden
Heru Prakoso menuturkan, jika benar yang bersangkutan melakukan hal
seperti itu maka akan diberikan hukuman dan sangsi kepada yang
bersangkutan karena itu porsinya dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Medan. "Sangsi yang kita berikan kepada personel tersebut bisa berupa
teguran dan sangsi-sangsi yang lainnya. Tapi semua terlebuh dahulu harus
dilakukan pemeriksaan dari Provost dan dari situ kita bisa mengetahui
letak kesalahannya apakah fatal atau tidak. Kalu tidak fatal, kita
berikan teguran dan kalau sudah fatal maka akan ditunda kenaikan
pangkatnya," akunya.
Lanjut Raden Heru Prakoso, pihak Dishub Kota
Medan sendiri juga harus memperhatikan hal ini karena mereka sendiri
yang mengetahui daerah-daerah mana saja yang termasuk liar dan yang
tidak liar. "Lagi pula, karcis parkir itu dikeluarkan Dishub Kota Medan
dan ini merupakan serangkaian benang kusut," bebernya.
Raden Heru
Prakoso mengaku, pihaknya sendiri (Polda Sumut dan jajarannya) sudah
melakukan pembersihan terkait parkir liar, namun, semua itu tak terlepas
dari amatan dan pantauan Dishub Kota Medan. "Dishub Kota Medan juga
kita mintakan untuk memperhatikan hal ini," ucapnya.
Berita
sebelumnya, dari hasil tindakan ilegal yang dilakukan Ipda Mustofa itu,
diperkirakan uang yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah setiap
bulan. Seyogyanya, Ipda Mustofa bertugas di instasi kepolisian, dan
sesuai peraturan Kapolri (Perkap), bahwa petugas kepolisian harus
menjalankan tugas demi negara dan tak dibenarkan melakukan pekerjaan di
luar tugas dan pokok Polri.
Adapun lahan parkir yang menjadi
wilayah kekuasaan Ipda Mustofa di antaranya Jalan Merak Jingga
sekitarnya, Simpang Limun, Medan Mall, Jalan Setia Bobrok (Mie Aceh Titi
Bobrok), Jalan Cirebon sekitarnya, Jalan Pandu sekitarnya, Jalan
Semarang sekitarnya, Restoran Nelayan, Hotel Grand Liberty (kalau ada
acara), Jalan Mesjid sekitarnya dan seputaran Merdeka Walk.
Terkait
hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Drs Ronny Franky Sompie SH
MH menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak dibenarkan bertugas atau
bekerja di luar dari tugas dan pokok Polri seperti yang tertulis dalam
Perkap Kapolri. "Jadi hal itu tidak dibenarkan. Akan kita sampaikan
informasi itu ke Kapolresta Medan," pungkas Ronny Franky Sompie.
Sementara
itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SIK SH MH yang
dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim SMS (pesan
singkat), juga tak membalas. Hal serupa juga dilakukan Wakapolresta
Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho SIK MSi saat dihubungi.
(Susanto/Mt-01)