Matatelinga - Medan, Dua pelaku pencurian material bangunan, Muhammad Handoko(29) warga Jalan Medan-Batang Kuis dan M Anggi(16) warga Jalan Mesjid Gang Dame, Percut Seituan, diamankan pemilik bangunan dan pekerja lainnya, Sabtu (19/4/2014) siang. Kemudian Kedua pelaku langsung diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan.
Dari data dan informasi yang berhasil diperoleh di Piket Reskrim Polresta Medan, kedua pelaku diamankan oleh korbannya, Alwin Evans Ramli, warga Dusun VII, Desa Sei Rotan,karena telah mencuri besi bahan material bangunan di Pasar VII, Batang Kuis, Simpang Jodoh, Percut Seituan.
Kedua tak bisa berkutik saat diamankan korban,sedang menjual barang hasil curian ke penampung barang bekas (tukang botot) tak jauh dari lokasi bangunan tersebut.
Alwin Evans Ramli mengatakan, mereka curiga dengan gelagat kedua pemuda tersebut dan menyelidiki ternyata benar kalau besi yang ada dilokasi bangunan, kedua pelaku yang mengambil. "Besi didalam bangunan semua hilang dan kami curiga dengan kedua pemuda itu. Setelah kami selidiki, ternyata mereka yang mencuri dan besinya sudah ditempat tukang botot," katanya saat di Piket Reskrim Polresta Medan, Sabtu siang.
Sambungnya, dia curiga dengan kedua pelaku karena kedua pelaku juga sempat bekerja ditempat tersebut. "Kami curiga karena kedua pelaku sempat bekerja disini," akunya.
Handoko mengaku, dia mencuri besi tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk membeli keperluan sehari-hari. "Uang juga saya pakai untuk beli minuman dan main judi," akunya.
Hal senada juga dikatakan Anggi, seorang pelajar Paket C ini. "Uangnya saya pakai juga untuk membeli minuman keras dan biaya saya sekolah Paket C," terangnya.
Setelah itu, petugas Piket Reskrim Polresta Medan pun membawa keduanya ke Lantai II, Sat Reskrim Polresta Medan guna keperluan penyelidikan.
(Suanto/Mt-01)