MATATELINGA, Tanjungbalai: Tiga TKI ilegal pria berpakaian wanita, asal malaysia di Jalan Asahan Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Sabtu (28/3/2020).
Masing masing ketiga TKI ilegal tersebut berinisial, MT alias Tiara ,27, warga Jalan Beringin Pasar II Desa Bogak Kec Tanjungtiram Kab. Batubara, Mus alias Dela ,21, warga Jalan Ujung Kubu Kec Tanjungtiram Kab Batubara, dan MP alias Rosa ,26, warga Simpang Selayang Kec Simalingkar Kab Deliserdang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan pada wartawan Sabtu (28/3/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada orang diduga TKI ilegal baru masuk dari Malaysia. lalu petugas kita bergerak cepat mencari TKI ilegal itu dan menemukan ketiganya berada di Jalan Asahan.
Polisi lalu menyita paspor ketiga TKI ilegal itu dan menginterogasi di Kantor Polisi. Ketiganya mengaku bekerja sebagai tukang salon di Malaysia dan baru saja tiba di Indonesia.
Mereka pulang ke Indonesia melalui jalur laut dan berpindah transportasi di perbatasan dengan kapal lainnya yang datang dari Indonesia. Kapal penjemput itu kemudian masuk ke Sungai kecil tepatnya di Desa Sarang Helang Kec Seikepayang Kab Asahan.
Dari desa tersebut mereka naik ojek sewaan melalui jembatan Tabayang lalu masuk Kota Tanjungbalai. Sesampainya di Jalan Asahan, ketiganya langsung diamankan personel Polres Tanjungbalai.
Ketiga TKI itu kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluknibung dan dinyatakan sehat, tidak terindikasi Covid-19. Hal itu sesuai sertifikat bebas Covid-19 yang dikeluarkan Tim Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluknibung.