Matatelinga - Medan,
Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama
dengan USAID dan The Asia Foundation mengelar Pelatihan Analisis Sosial Dalam
Advokasi Perlindungan Anak di Sumatera Utara, yang diselengarakan di Hotel
Grand Kanaya, 15-16 April 2014.
Acara yang dihadiri tiga puluh peserta
dari kalangan Paralegal, Bapas Medan, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK),
LSM, juga menghadirkan Narasumber Drs.
Agus Suriadi, MSi dari FISIP USU, Rina Melati Sitompul, SH dari Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pempropsu dan Dadang Dermawan
S.Sos,MSp dari Kolektif dan difasilitasi Herdensi, S.Sos, MSP.
Koordinator Pelaksana Elisabet Juniarti,
SH mengatakan pelatihan ini setidaknya dapat memberikan pendidikan praktis
tentang metode analisis sosial dalam advokasi kebijakan perlindungan anak
khususnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurutnya banyak kasus-kasus anak yang
berkonflik dengan hukum yang kasusnya sampai ketingkat aparat penegak hukum
tidak mempertimbangkan analis sosial anak, banyak kasus semestinya tidak sampai
keranah pengadilan tetapi pihak aparat penegak hukum kita tetap saja
melanjutkan kasus tersebut
“Aparat Penegak Hukum kita dalam
menangani dan memutuskan suatu perkara anak berkonflik dengan hukum hanya
mengacu kepada tindakan pidana yang dilakukan anak saja, tidak mempertimbangkan
analisis sosial si anak, padahal hal ini penting, jadi tidak heran saat ini LP Anak Tanjung Gusta over kapasitas
dihuni anak-anak dibawah umur” ungkapnya
Lahirnya Undang-undang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 yang akan diberlakukan pada tanggal 30
Juli 2014 telah mengakomodir penerapan Diversi dalam penyelesaian kasus anak
yang berkonflik dengan hukum ( AKH) dengan mengutamakan keadilan Restoratif
dalam penyelesaiannya. Selain itu dalam SPPA juga mewajibkan adanya Penelitian
masyarakat (Litmas) yang harus dibuat sebagai bahan pertimbangan dalam proses
penyelesaian hukum, dari tinggak penyidikan sampai pada pengadilan, kata
Elisabet
Ditambahkannya
pelatihan analisis sosial ini diharapkan
akan dapat membawa kita untuk memahami tentang banyak peristiwa di sekitar anak
yang terkadang luput dari sorotan
Aparat Penegak Hukum. Padahal
kalau dicermati berbagai peristiwa itu bisa menjadi bahan kajian yang menarik
dan kita bisa mengubah atau menyikapi peristiwa itu dengan lebih ”cerdas” dan
bijaksana sebagai bahan pertimbangan penyidik, penuntut maupun pengadilan, tentang
kondisi anak, keluarga, lingkungan dan dukungan masyarakat bahkan dukungan negara dalam
mempengaruhi sikap mental anak.
(Rel/Mt-01)