Sabtu, 19 September 2026 WIB

Masyarakat Berharap Kejari Medan Objektif dalam Menangangi Perkara Hakim Jamaluddin

- Kamis, 12 Maret 2020 10:30 WIB
Masyarakat Berharap Kejari Medan Objektif dalam Menangangi Perkara Hakim Jamaluddin
Matatelinga/Istimewa
Pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan berencana Hakim Jamaluddin
MATATELINGA, Medan : Masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan berharap agar Kajari Medan dan Tim Jaksa yang menangani perkara Hakim Jamaluddin dan sudah tahap II di Kejari Medan benar-benar ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita berharap Kajari Medan dan tim jaksa yang menangani kasusnya benar-benar objektif dalam menuntut 3 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Medan," kata Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd saat ditanya pendapatnya terkait penanganan kasus ini, Kamis (12/3/2020).




Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tiga tersangka ini, lanjut Wong Chun Sen akan menyedot perhatian semua pihak. Tidak hanya pihak keluarga korban, masyarakat kota Medan juga sangat menaruh atensi terhadap perkembangan kasus ini.

"Harapan kita, jaksa yang menangangi kasusnya benar-benar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jaksa penuntut umum," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo telah menunjuk beberapa jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.Tim yang menangani terdiri dari jaksa senior semuanya, ada itu Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza Erwinsyah, Naibaho dan Rambo.




"Dalam waktu 20 hari ke depan, kita akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," kata Kajari Medan.

Kemudian, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir dalam sebuah kesempatan menyampaikan meski sudah dilimpahkan ke Kejari Medan, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini.

"Tugas kami tidak selesai hanya sampai di pelimpahan berkas ini, kami tetap akan koordinasi sampai nanti hakim memutuskan kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Ancaman hukuman terhadap 3 tersangka pembuhan berencana ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru