Rabu, 29 April 2026 WIB

Bawa Narkotika, Pengangguran Ini Diciduk Sat Reskrim Polsek Sidamanik

- Senin, 09 Maret 2020 10:15 WIB
Bawa Narkotika, Pengangguran Ini Diciduk Sat Reskrim Polsek Sidamanik
Mtc/ist
Seorang pria yang diduga tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran diciduk Sat Reskrim Polsek Sidamanik saat sedang membawa barang yang diduga narkotik jenis sabu di Jalan Umum Nagori Bah Butong II Kecamatan Sidamanik, Kab.Simalungun. Minggu (08/03/2020
MATATELINGA, Simalungun:  Seorang pria yang diduga tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran diciduk Sat Reskrim Polsek Sidamanik saat sedang membawa barang yang diduga narkotik jenis sabu di Jalan Umum Nagori Bah Butong II Kecamatan Sidamanik, Kab.Simalungun. Minggu (8/3/2020) sekira pukul 18.00 wib.


Berawal dari informasi masyarakat pukul 16.30 wib bahwasanya di Jalan Umum Nagori Bah Butong II ada seorang pria yang dicurigai sering membawa Narkotika jenis sabu. Menindaklanjutin laporan tersebut Sat Reskrim langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Dan pada saat melakukan penyelidikan Sat Reskrim melihat seorang pria mengendarai Sepeda Motor yang dimana sebelumnya ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas.

Tidak ingin buruannya kabur petugas langsung menghentikan laju kendaraan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dan saat ditangkap pelaku sedang memegang sebuah bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika yang dibalut dengan tisu di dalam plastik yang besar. 

Dan pada saat diintrogasi petugas, pelaku berinisial IPS Sihombing (20) warga Emplasmen Bah Birong Ulu Kecamatan Sidamanik,Kab.Simalungun. Kepada petugas dirinya mengaku kalau dirinya baru saja membeli barang haram tersebut sebesar Rp 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah).


Dari tangan pelaku petugas menyita  sejumlah barang bukti berupa 1( satu) Bungkus plastik klip besar berisikan 4 (empat) Bungkus plastik kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) Unit HP merek Vivo Y 12 warna Merah, 1(satu) Lembar tisue warna Putih, 1(satu) Buah plastik besar, 1(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo warna biru hitam Plat BK 5433 TAD.

Kapolsek Sidamanik AKP H.Marpaung S.Sos, M.Psi saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut dan saat ini pelaku masih  dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Sat Reskrim langsung memboyong pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Sidamanik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diganjar sesuai hukum sesuai di NKRI.(MTC/J.Subrata)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru