MATATELINGA, Sergai: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus 1 (satu) orang Bandar sabu dan 2 (dua) orang pelanggannya saat usai mengonsumsi sabu di salah satu rumah di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar, Jumat (28/2/2020).
Pelaku diduga merupakan Bandar Sabu yakni, AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Polisi juga mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias Jani (29) keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), juga turut diamankan, keduanya diduga usai mengonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.
Dari penggerebekan ini polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket Undoy yakni berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, sedangkan 16 (enam belas) lembar plastic klip transparan kosong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna Coklat dan uang tunai Rp.100.000 rupiah dalam meja dapur pelaku.
[br]
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat di konfirmasi media, Sabtu (29/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.
“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Sabu,” kata mantan Kapolres Batubara ini.
AKBP Robin Simatupang menegaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pelanggan tersangka Undoy.
“Dua orang diduga pelanggannya juga kita amankan, pengakuannya keduanya baru saja mengonsumsi sabu dirumah pelaku Undoy,” jelas Kapolres.
Pengakuan pelaku, lanjutnya sudah satu bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu, pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.