Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Dua Spesialis Bongkar Rumah, Terkapar di Terjang Timah Panas

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 12:52 WIB
Dua Spesialis Bongkar Rumah, Terkapar di Terjang Timah Panas
Mtc/Ist
MATATELINGA, Pematangsiantar: Dua anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah warga, di tindak tegas Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar. "Mereka coba kabur saat dilakukan pengembangan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,".





Hal tersebut dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih, didampingi Kasatreskrimnya Iptu Nur Istiono, saat saat konferensi pers pengungkapan kasus di depan gedung Satreskrim Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Rabu (22/1/2020).

Masing Masing kedua tersangka diberi tindakan tegas yakni tersangka berinisial SBS ,36, warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar/Jalan Teratai Gang Bunga Tulip, Kelurahan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, dan DS alias Plur ,34, warga Jalan Medan Km 4, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar/Jalan Parapat Km 7, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

" Dalam aksinya, mereka juga mengambil barang-barang seperti laptop, perhiasan emas, rokok, dan surat-surat berharga lainnya, sehingga total kerugian korban mencapai Rp600 juta," sebut Budi.





Saat ditangkap, dari kedua tersangka disita barang bukti 2 unit sepeda motor masing-masing BK 4182 TAL dan BK 6300 WAH, tas hitam berisikan laptop, 1 unit handphone, perhiasan emas, kipas angin, cat kaleng besar, sekop, gergaji, linggis, meteran, dan lain sebagainya.

Selanjutnya kedua tersangka dimasukkan kedalam terali besi, dengan pasal dipersangkakandengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, diakhir pekelasannya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru