MATATELINGA, Medan: Team Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap sindikat curanmor roda empat di Jalan Stasiun Gg.Amal Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdangdengan Selasa lalu, (26/11/2019)
[adx]
Dalam penangkapan tersebut, Polisi meringkus meringkus lima orang diantaranya wanita masing masing berinisial SP ,30,Warga Jalan Stasiun Gang. Amal Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, H alias Irul ,41, Warga Jalan Stasiun Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,
Er ,35, Warga Jalan Klambir Lima Gang. Alansa Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, RD ,39, Warga Jalan Binjai Km.10 Gg. Jadi Desa Paya Geli Kec. Sunggal dan Rid alias Iwan ,35,Warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Selain menagmankan lima tersangka, juga disita barang bukti satu unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam, Nomor Plat Polisi BK 8350 DC, satu buah Topi bertuliskan FILA, uang Tunai sebesar Rp.700.000,- dan uang Tunai sebesar Rp.3.150.000,- .
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam paparannya Senin (2/12/2019) mengatakan, terungkapnya kasiu ppencurian kenderaan roda empat ini, adanya laporan korban Pratikno R ,60, Warga Jalan Stasiun Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang kehilangan mobilnya.
[adx]
Team Pegasus Polsek Sunggal menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian Mobil Pick Up, langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi dan identitas dari Pelaku, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 14.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SP yang merupakan anak kandung dari Korban yang diduga melakukan pencurian tersebut dan dari keterangan tersangka mengakua perbuatanya melakukan pencurian Mobil Pick Up milik orang tuanya.
Selanjutnya, team pegsua kita melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H alias Irul , Er, RD dan Rid alias Iwan, dari ketiga Pelaku disita barang bukti. Kemudan para pelaku langsung diboyuong ke Polsek Medan sunggal,untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
[adx]
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyeidik sebut Yasir, anak korban SP mengambil kunci Mobil dirumah orang tuanya, setelah kunci tersebut diambil, kemudian pergi bersama tersangka Er untuk mencari mencari orang yang dapat melakukan Pencurian.
Setelah itu anak korban bersama Er bertemu dengan H alias Irul dan menyuruhnya untuk melakukan pencurian tersebut, lalu Irul membawa temannya bernama Her (DPO) yang
dapat mengemudikan Mobil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira Pukul 01.00 Wib tersangka sepakat bertemu di depan gang rumah korban, anak korabn memberikan Kunci mobil tersebut kepada tersangka Irul dan Her, kemudian kedua pelaku tersebut pergi menuju ke rumah korban dan mengambil mobil tersebut, sebut anak korban pada penyidik, aku Yasir.
Lalu sebut Yasir, setelah berhasil kemudian tersangka Irul dn Herpergi menemui tersangka SP dan membawa Mobil tersebut untuk disimpan di rumah Rid alias Iwan, kemudian oleh tersangka Iwan menghubungi tersangka RD untuk menjualkan Mobil tersebut dan oleh tersangka RD pun mencari orang untuk membeli Mobil tersebut.
Setelah para tersangka menjalani pemeriksaan diruang penyidik, langsung dimasukkkan kedalam terali besi dengan diduga melanggar pasal 363 subs 367 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. sebut Yasir.