Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
MATATELINGA,Labuhanbatu Selatan Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan: Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dituntut dengan hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2019). Warga Jalan MT. Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dinilai bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu sebanyak 40 Kg.
[adx]
Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejari Medan, Karya Sahputra dalam persidangan yang diketuai Hakim, Erintuah Damanik. Menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata Jaksa Karya.
Dalam nota tuntutannya, JPU Karya Sahputra menyebutkan bahwa terdakwa merupakan jaringan internasional. Selain itu, terdakwa yang akrab disapa Hasan alias Cekgu selama persidangan terlihat berbelit-belit dengan menyebutkan tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah seperti, Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib.
"Hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Usai pembacaan tuntutan, pria berkacamata ini pun mengajukan pembelaaan melalui penasehat hukum, sembari ia terlihat memohon kepada majelis hakim agar mendapat pengurangan hukuman karena menjadi tulang punggung.
[adx]
Terdakwa ditangap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).
Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa yang telah diberitahu oleh Toni alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Kota Medan.
Selanjutnya terdakwa meminta Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu sebanyak 40 kg dari Toni melalui kurirnya.Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakwa meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Al Firmansyah (DPO).
Oleh karena Al Firmansyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al Firmansyah bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief.
Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada 16 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
[adx]
Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada 16 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Bandar Labuhan Bawah, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Bahwa untuk pendistribusian narkotika di Hotel Griya sebanyak 5 kg dilakukan oleh Al Firmansyah bersama-sama denga M. Razief pada 15 September 2018 bertempat di kamar 425 Hotel Griya Medan dengan penerima Jimmy.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jimmy beserta barang buktinya pada 19 September 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur.
Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Kafe Gabeng, Jalan Kasuari 88, Medan Sunggal ditemukan barang bukti sabu 2,3 kg.
Selanjutnya terdakwa pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi kembali Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Toni.
Setelah seluruh paket narkotika tersebut diterima oleh Suhardi, lalu disimpan di rumah kontrakan di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sambil menunggu perintah dari Toni.
Namun sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN RI akhirnya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB menangkap Suhardi dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.985 butir.
Terdakwa akhirnya ditangkap setelah hampir 7 bulan DPO pada Juli 2019 di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. (MTC/fae)
MATATELINGA,Labuhanbatu Selatan Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW APPI) Sumatera Utara kembali menyoroti kasus dugaan pelangg
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada momentum pe
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti L
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Sebutan darurat narkoba untuk daerah Kabupaten Padang Lawas sudah layak dan pantas atas hasil tangkapan dalam waktu 4 bu
Berita Sumut
MATATELINGA, Polresta Deli Serdang masih mengusut dugaan tindak pidana atas kematian bayi berusia setengah bulan yang diduga meninggal dunia
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Kota Medan dirayakan dengan penuh sukacita dan kebersamaan dengan berbagai ke
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dr Faisa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebuah gudang penyimpanan barang bekas atau yang akrab disapa gudang botot milik warga bernama Usman (65), ludes dilah
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Maraknya peredaran narkotika di wilayah Padang Lawas bukan lagi sekadar statistik kriminalitas, melainkan telah bermetam
Berita Sumut
MATATELINGA, Nisel Aktivitas galian C dan operasional stone crusher di bantaran Sungai GomoSusua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Bus rombongan anak Sekolah Minggu asal Indrapura, Kabupaten Batu Bara, masuk jurang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),
Berita Sumut