Senin, 24 Agustus 2026 WIB
Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

Ketua MUI Medan Amplas : Perbuatan Bunuh Diri Haram Hukumnya

- Senin, 18 November 2019 10:00 WIB
Ketua MUI Medan Amplas : Perbuatan Bunuh Diri Haram Hukumnya
mtc/ist
Ketua MUI Kota Medan, Cabang Medan Amplas, KH Yusuf Arsyad
MATATELINGA, Medan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Cabang Medan Amplas, mengutuk keras perbuatan zhalim dengan melakukan bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan pada Rabu, 13 November 2019 lalu. 






[adx]

Penegasan ini disampaikan Ketua MUI Kota Medan, Cabang Medan Amplas, KH Yusuf Arsyad saat dimintai tanggapannya, Minggu (17/11/2019).

"Kita mengutuk mengutuk keras perbuatan zhalim dengan melakukan bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan kemarin," kata KH Yusuf Arsyad. 

Lanjut dikatakan KH Yusuf Arsyad bahwa dalam ajaran Islam perbuatan bunuh diri haram hukumnya dan bagian dari dosa. 

"Jadi umat Islam harus tahu bahwa dalam ajaran Islam perbuatan bunuh diri adalah haram hukumnya dan bagian dari doaa besar yang dilaknat Allah SWT," pungkas KH Yusuf Arsyad. (mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru