Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Jaringan Narkoba Antar Negara di Gagalkan Polresta Medan

Admin - Minggu, 06 April 2014 20:34 WIB
Jaringan Narkoba Antar Negara di Gagalkan Polresta Medan
Matatelinga - Medan, Jumat Kemarin (04/4/2014) kepolisian Polresta Medan bagianj Unit Narkoba membongkar jaringan sindikat peredaran narkoba antar Negara dikawasan Jalan Adinegoro Medan dengan barang bukti 380 butir pil ekstasy warna cream siap edar.

Selain mengamankan ratusan butir pil Ekstasy, petugas narkoba Polresta Medan juga meringkus tiga orang sindikatnya masing masing berinisial DO (47) warga Desa Bujang Laban, Tulung Agung Jawa Timur, RO (41) Warga Dusun Tanjung Desa Sambijajar, Tulung Agung Jawa Timur, dan DW (22) warga Jalan Pelita I Medan.

"Dari keterangan tersangka barang haram ini didapat dari Malaysia dan dikirim ke Medan, lalu ada yang memesan dari jawa," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander,Minggu (06/4/2014) sore pada wartawan.

Dipaparkannya, polisi pertama kali menangkap tersangka DO saat transaksi di Jalan Adinegoro. Selanjutnya setelah memeriksa tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa DO bekerja sama dengan RO yang tengah menginap di Hotel Lubuk Raya Jalan Sisingamangaraja, Medan.

"Saat kita gerebek, kita amankan RO beserta seorang pria asal Medan berinisial DW. Dari situ kita juga temukan barang bukti satu buah bong sisa pakai," jelas Dony.

Jadi, kata Dony, peran DO adalah pemesan ekstasi sedangkan RO menyimpan barang. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan mengejar BU selaku penyedia ekstasi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.


(Uut/Mt-01)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru