Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Timsus Gurita Polres Tanjung Balai Tembak Pelaku Curanmor

Redaksi - Minggu, 03 November 2019 12:53 WIB
Timsus Gurita Polres Tanjung Balai Tembak Pelaku Curanmor
Mtc/Ist
MATATELINGA, Tanjungbalai: Timsus Gurita Polres Tanjung Balai berhasil terpaksa melumpuhkan pelaku pencurian dengan kenderaan bermotor roda milik Turisman ,54, warga Jalan Melati, lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dengan timah panas. Pasalnya, saat ditangkap memberikan perlawanan.





[adx]


Dengan luka tembak dibagian betisnya, tersangka SDS alias Bagong ,34, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, diboyong ke rumah sakt, guna mendapat perawatan luka tembak yang dialaminya,Kamis (31/10/2019).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada Matatelinga.com Minggu (3/11/2019) mengatakan kejadian bermula pada saat korban membuat pengaduan dengan  hilangnya sepeda motor miliknya ke Polres Tanjung Balai, selanjutnya tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengambil keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan didapatlah satu orang dicurigai pelakunya.

"Pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya langsung memburu dan saat akan ditangkap, pelaku mencoba memprovokasi warga dengan meneriaki petugas sambil berusaha melarikan diri, langsung kita berikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku tak melarikan diri, namun tersangka tetap berusaha kabur hingga akhirnya, petugas personil terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya di jalan Durian, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat berada di depan rumah warga bersama sepeda motor hasil curianya.





[adx]

Selanjutnya tersangka di intrograsi mengakui perbuatanya ia juga terlibat dalam pencurian sarang burung walet, dan pencurian kayu bongkaran rumah di Jalan Abadi, Tanjung Balai," sebut mantan Kasa Reskrim Polres Tabes Medan ini.

Tambah Putu, selain menangkap tersangka, Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario milik korban, pakaian tersangka yang digunakan pada saat kejadian.

"Dengan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," diakhir penjelasan.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru