Senin, 27 April 2026 WIB

Subdit IV DitKrimsus Poldasu Dari Penyelidikan ke Penyidikan

- Jumat, 01 November 2019 17:31 WIB
Subdit IV DitKrimsus Poldasu Dari Penyelidikan ke Penyidikan
Hand Over
MATATELINGA, Medan:  Terkait dengan kasus dugaan Pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau yang berada dikawasan Delitua, Pihak Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut sudah menaikkan level.





[adx]

"Kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan tinggal penetapan tersangka yang belum,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dijumpai Wartawan setelah salat Jumat di Masjid Polda Sumut, Jumat (1/11/2019).

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan beberapa saksi dan sudah dimintai keterangan dari berbagai saksi yang telah dipanggil dalam kasus ini.

"Saya tidak ingat sudah berapa saksi yang sudah kita periksa. Pada intinya, keterangan dari masing-masing saksi sudah kita dengarkan,"ujarnya.





[adx]

Mantan penyidik KPK ini, menyatakan dalam kasus dugaan Pengrusakan Situs Benteng Putri Hijau ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

"Kurang lebih dua Minggu lalu kita lakukan gelar perkaranya,"kata Rony Samtana.

Masih dikatakan Rony, pihaknya juga sudah mengetahui siapa pengelola situs benteng Putri Hijau dan statusnya situs purbakala.

Mengenai siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, pria dengan melati tiga dipundaknya ini menyatakan untuk penetapan tersangka, pihaknya tidak bisa sembarangan.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru