Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

KPU Medan Evaluasi Pileg 2019

- Kamis, 24 Oktober 2019 19:32 WIB
KPU Medan Evaluasi Pileg 2019
Mtc/Ist
KPU Kota Medan menggelar evaluasi tahapan pencalonan pada pemilu legislatif 2019. Evaluasi ini digelar dalam bentuk forum grup diskusi (FGD) di Hotel Swiss Bell In, Jalan Gajah Mada Medan
MATATELINGA, Medan:  KPU Kota Medan menggelar evaluasi tahapan pencalonan pada pemilu legislatif 2019. Evaluasi ini digelar dalam bentuk forum grup diskusi (FGD) di Hotel Swiss Bell In, Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (24/10/2019). Dalam FGD ini KPU Medan menghadirkan berbagai kalangan mulai dari pengurus partai politik, kalangan pemerhati pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa.





[adx]

Ketua KPU Kota medan Agussyah R Damanik mengatakan kegiatan ini mereka lakukan untuk mengetahui berbagai persoalan-persoalan yang dialaminoleh kalangan partai politik terkait tahapan pendaftaran calon

"Karena kita melihat, pada saat pencalonan banyak muncul masalah. Kita fokuskan membahas pencalonan mulai dari pendaftaran calon, kelengkapan administrasi syarat calon, verifikasi syarat  penetapan Daftar Calon sementara hingga penetapan daftar calon tetap (DCT)," jelas dia.

Katanya, beberapa persoalan dalam tahapan tersebut perlu dipandang dari sisi partai politik selaku peserta. Juga akan dilihat dari sudut pandang media hingga dari jajaran pemerhati pemilu.





[adx]

"Pandangan-pandangan mereka ini akan kita kalkulasi untuk selanjutnya dicari solusi secara bersama," ungkap dia.

Dalam FGD tersebut salah satu persoalan yang mengemuka adalah soal rentang waktu pendaftaran calon dan juga kelengkapan berkas. Dua persoalan ini dinilai sangat krusial karena adanya kebiasaan partai politik mendaftar di akhir batas akhir pendaftaran. Persoalan lain yakni masalah teknis berkaitan dengan lewajiban calon legislatif mengupload dokumennya ke aplikasi sistem pendaftaran calon (Silon).

"Seluruh masalah dan masukan ini menjadi laporan kita ke KPU RI melalui KPU Sumut untuk ditindaklanjuti baok dengan mengatur regulasi maupun hal lainnya," tandasnya. (Mtc/amel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru