MATATELINGA, Labuhanbatu Utara: Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di dusun XII bangsal,Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Selasa Malam, (1/10/2019).
Tersangka IS alias Kipang (30) warga dusun X Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Labuhanbatu Utara. tak berkutik saat diringkus oleh Tim operasional Unit Reskrim, Polsek Aek Natas. Selain mengamankan tetsangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan 7 bungkus klip transparan, 3 bungkus diantaranya kuat diduga berisi sabu-sabu, sebuah bong, kaca pirex, mancis dan puluhan ribu uang tunai.
Menurut Kapolsek Aek Natas, Iptu. Jhoni Pasaribu, Rabu (2/10/2019), saat dikonfirmasi menyebutkan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut, berangkat dari pengaduan masyarakat itulah, pihaknya melalui Tim Oprasional Unit Reskrim melakukan pengintaian dan pengamatan.
Selanjutnya Tim melihat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) 3 orang laki-laki sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu - sabu, namun pada saat Tim mendekati Tkp, 2 orang diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
" Ia, dari info masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba didaerahnya, kita amankan satu orang tanpa izin dan hak memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara 2 orang temannya yang identitasnya kini sudah kita kantongi berhasil lolos dari sergapan Tim Opsnal".
Guna penyelidikan lebih lanjut, sebelum nantinya di serahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. petugas memboyong tersangka penyalagunaan narkotika tersebut ke Mapolsek Aek Natas, dan akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mtc/zul)