MATATELINGA, Medan: Kapan dimanapun, para pelaku kejahatan di Kota Medan beraksi. Seperti terjadi di mess Polwan, seorang tersangka pelaku pencurian di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia milik anggota Polwan disikat.
[adx]
Dalam kejadian tersebut para pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda motor sekaligus milik Ruth Luciana Manik ,24, dan Oktaviani Putri Widayanti ,23, Jumat kemarin ( 20/9/2019).Namun, niat jahata pelaku berhasil diungkap Polsek Helvetia.
Kapolsek Helvetia AKP Saudur Sitinjak pada Wartawan Senin (23/9/2019) mengatakan, kejadian pencurian ini bermula pada saat kedua korban yang merupakan anggota Polwan pulang dari aktifitasnya dan memarkirkan sepeda motornya di depan halaman mes. Selanjutnya pada Jam 03:30 WIB korban keluar dan menjumpai kedua sepeda motornya sudah raib digondol maling. Selanjutnya kedua orang Polwan tersebut langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia.
"Atas laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dan hasilnya kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku,".
Kemudian dari hasil penyelidikan dan pull baket didapatlah informasi salah seorang pelaku yang berinisial MVT alias Arif ,21, warga Jalan Budi Luhur Gang Jambu, Kelurahan Sei Sekambing C sedang berada di Jalan Medan Binjai KM 15.
[adx]
"Kita tangkap salah satu tersangka, lalu ia kami intrograsi dan mengakui melakukan pencurian itu bersama dua orang rekanya NSY ( DPO )dan IRWS ( DPO ), mereka beraksi dengan cara memanjat pagar samping mess.
Tersangka Arif bertugas berjaga-jaga sambil menunggu diluar sedangkan pelaku NSY dan IRWS yang melakukan pencurian dan membawa lari sepeda motor korban dan membawa dua unit Sepeda Motor tersebut kepada seorang penadah bernama ES alias Pleno seharga Rp 4.000,000 /unitnya, hingga Plena kita tangkap dari dalam rumahnya dikawasan Sei Mencirim Dusun 5 Kecamatan Kutalimbaru,"akunya.
Dari seorang pelaku dan penadah barang curian itu, personilkita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 pasang sepatu, 2 set kunci L, 1 sangkur dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Tampa plat nomor kendaraan.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 dan 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara kedua pelaku rekan MVT sedang kami cari keberadaanya,"ungkapnya.