Kamis, 30 April 2026 WIB

Lama Diincar Polisi, Pengedar Sabu Bandar Pulau Ini Diringkus Saat Menunggu Pembeli

- Senin, 02 September 2019 11:27 WIB
Lama Diincar Polisi, Pengedar Sabu Bandar Pulau Ini Diringkus Saat Menunggu Pembeli
mtc/ben
Seorang pengedar sabu berinisial RTP alias Rahmat (21) disergap opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau saat menunggu pelanggannya di belakang rumah warga dusun II desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat Asahan pada Minggu (1/9/2019) siang. Warga dusun VI desa Mekar
MATATELINGA, Asahan:  Seorang pengedar sabu berinisial RTP alias Rahmat (21) disergap opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau saat menunggu pelanggannya di belakang rumah warga dusun II desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat Asahan pada Minggu (1/9/2019) siang. Warga dusun VI desa Mekar Sari  Kecamatan Pulau Rakyat Asahan ini diringkus bersama barang bukti berupa sabu dalam 1 bungkus plastik klip ukuran kecil.



[adx]

Kapolsek Bandar Pulau  AKP.M.Iskad,SH melalui kanit Reskrim Bandar Pulau Iptu JT.Siregar,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di belakang rumah warga di dusun II desa Manis Pulau Rakyat Asahan." ujarnya kepada matatelinga.com, Senin (2/9).

Lebih lanjut Iptu JT Siregar mengatakan  tersangka merupakan target Reskrim Polsek Bandar Pulau, dan tersangka juga sering mengedarkan sabhu di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau.

"Penangkapan terhadap tersangka atas adanya informasi masyarakat yang menginformasikan keberadaan tersangka saat itu, dan opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung menindak lanjutinya dan membekuknya, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti , namun  saat tersangka melemparkan benda tersebut terlihat oleh anggota di lapangan,"bebernya.



Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti 1 bungkus kantong plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabhu, dan dari keterangan yang di dapat tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang kan di berikan dan atau dijual kepada seseorang  yang telah memesannya melalui selularnya.

"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Bandar Pulau dan barang bukti  selain berupa narkotika juga turut diamankan 1 unit telpon genggam  merk MITO warna hitam,"rinci Kanit.

Selanjutnya Iptu JT.Siregar juga mengatakan usai dilakukan pemeriksaan awal di Mapolsek Bandar Pulau ini, terhadap tersangka akan segera dilimpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut. (mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru