Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Guru di YP Riad Madani dapat Penyuluhan Hukum dari Kejatisu

James Pardede - Kamis, 29 Agustus 2019 21:23 WIB
Guru di YP Riad Madani dapat Penyuluhan Hukum dari Kejatisu
Matatelinga/James
Juliana PC Sinaga menyampaikan materinya di acara penerangan dan penyuluhan hukum
MATATELINGA, Percut Sei Tuan : Seratusan guru Yayasan Pendidikan Riad Madani mendapat penerangan dan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (28/8/2019) di Aula YP Riad Madani Jalan Rel, Kelurahan Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Penkum Kejatisu dipimpin Kasi Penkum Sumanggar Siagian diterima langsung Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani H. Rizal Hasan Lubis didampingi Kepala Sekolah Dra. Hj. Sukmawati Nasution.

[adx]

Acara penyuluhan dan penerangan hukum dipandu Jaksa Gufran dengan pemateri Juliana PC Sinaga membawakan topik tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan penerapannya dalam dunia pendidikan.

Dalam sambutannya Kepala Sekolah Riad Madani Hj Sukmawati Nasution menyampaikan apresiasinya kepada Kejatisu yang telah memilih sekolah Riad Madani sebagai tempat penerangan dan penyuluhan hukum.

"Kami sangat mengharapkan penyuluhan dan penerangan hukum seperti ini hendaknya dilakukan secara berkesinambungan agar guru yang mengajar mendapatkan pembekalan terkait hukum agar mereka mengenali hukum dan menjauhkan diri dari hukuman," kata Sukmawati.


Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, Jaksa Menyapa serta program lainnya menjadi bagian dari penerangan dan penyluhan hukum dari Kejaksaan kepada masyarakat.

"Sesuai dengan tema yang kita usung, kenali hukum dan jauhkan diri dari hukuman menjadj salah satu upaya sosialisasi agar masyarakat semakin sadar hukum," tegasnya.

Selanjutnya, pemateri Juliana PC Sinaga memaparkan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Kategori anak adalah anak berusia 0 sampai 18 tahun, dimana anak dalam kandungan pun sudah masuk dalam kategori anak.

Menyikapi tugas guru yang berhadapan dengan berbagai jenis karakter harus sabar dalam mendidik, mengajar dan mengayomi mereka. Menurut Juliana, mendidik anak itu tidak semudah yang dibayangkan. Tidak ada kata tamat dalam mendidik anak.

"Agar guru tidak sampai melanggar UUPA, harus bersabar dalam menghadapi anak didik dan jangan terbawa emosi dengan memukul atau menghukum anak terlalu berlebihan. Bukan hanya bekas ditubuh yang jadi persoalan, akan tetapi masalah psikis juga bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak," tandasnya.

Di akhir acara, Juliana menekankan pentingnya guru mengontrol emosinya agar tidak sampai dilapor orang tua murid. Terkadang ada yang aneh juga, anak yang sudah jelas salah dibela habis-habisan sama orang tuanya.

Beberapa pertanyaan diajukan para guru dan dijawab bergantian oleh pemateri, Sumanggar Siagian dan Gufran. Setelah acara selesai, dilanjutkan dengan penyerahan piagam dan buku penerangan hukum oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian kepada Ketua Yayasan Pendidikan Riad Madani H. Rizal Hasan Lubis didampingi Kepala Sekolah Dra. Hj. Sukmawati Nasution serta dilanjutkan dengan foto bersama.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru