Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku, Diduga Ikut Aniaya Kapolsek Patumbak

Redaksi - Minggu, 25 Agustus 2019 17:20 WIB
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku,  Diduga  Ikut Aniaya Kapolsek Patumbak
Mtc/Ist
Salah satu tersangka, diduga ikut melakukan pengenaiayaan terhadap Kapolsek Patumbak, sedang menjalani pemeriksaan
MATATELINGA, Medan: Dua pelaku kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Kapolsek Patumbak di Jalan Karya Gg Keluarga Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang,pada Kamis ( 8/8/ 2019) lalu diringkus Tim Pegasus Polrestabes Medan ditempat persembunyiannya.




[adx]

Selanjutnya kedua tersangka DKG ,27,Waga  Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa Gg Anggrek Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang dan HT alias Subur ,21,Warga  Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa Gg Iperma Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, langsung diboyong ke Mako Polrestabes Jalan HM Said, Guna dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira pada Wartawan, Minggu (25/8/2019) mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wib ketika korban (AKP Ginanjar) berserta personil Polsek Patumbak melakukan GKN ( Gerebek Kampung Narkoba ) dijalan Karya Desa Marindal I Kec. Percut Sei Tua Kab. Deli Serdang.

Melihat tersangka MD yang diduga Bandar Narkotika sedang duduk duduk dirumah makan dan melihat personil Polsek Patumbak datang dan langsung melarikan diri kejalan besar, namun berhasil ditangkap korban/Kapolsek Patumbak.



[adx]

Selanjutnya tersangka MD berteriak dan memberontak sehingga teman-teman tersangka berdatangan melihat kejadian penangkapan tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap korban/ Kapolsek Patumbak sehingga mengalami luka luka dibagian kepala, wajah dan punggung, akibat kejadian tersebut Korban membuat pengaduan,sedangkan Tersangka MD sebutnya.

Dengan kejadian tersebut, tersangka MD tewas diterjang timah panas dan rekan rekannya berhasil melarikan diri sebutnya. Kemudian, personil kita perintah melakukan penyelidikan dilapangan, rekan rekan MD yang ikut melakukan pengeniaya tersebut dan kini dua rekannya sudah diamankan dan yang lainnya sedang dilakukan pengejaran.

Kini kedua tersangka yang diamankan menjalani pemeriksaan diruang penyidik dan dimasukkan kedalam terali besi, dengan pasal dipersangkakan didalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, aku Putu

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru