Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Beraksi Puluhan Kali, Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Berakhir di Bui

- Jumat, 26 Juli 2019 10:26 WIB
Beraksi Puluhan Kali, Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Berakhir di Bui
Mtc/ist
Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan menciduk dua pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah. Kedua pelaku diketahui sudah beraksi lebih dari 20 kali.
MATATELINGA, Medan: Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan menciduk dua pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah. Kedua pelaku diketahui sudah beraksi lebih dari 20 kali.

[adx]





Terakhir, para tersangka beraksi di SPBU Jalan GB Josua Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Rabu 17 Juli 2019 pekan lalu.  Korban bernama  Rahmad Syawal ,18, warga Jalan Mistar Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah kehilangan sepeda motornya Honda pelat BK 4583 AEK. Dia pun melaporkan peristiwa dialaminya ke Mapolrestabes Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pegasus Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan memeriksa hasil rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, Jumat, (26/7/2019).


Dari rekaman kamera pengawas, lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut ini, para pelaku berhasil diidentifikasi.

Bersamaan dengan itu, kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka MS ,25, warga Jalan Ibrahim Umar Gang Mantri Medan dan berhasil meringkusnya di Jalan Sentosa Lama, jelas Putu.




[adx]



Ketika diinterogasi, Putu menerangkan, MS mengakui mencuri Honda pelat BK 4583 AEK milik korban bersama rekannya bernama DS ,25, warga Jalan Gurilla  Medan.

Bermodalkan nyanyian MS, kita berhasil menangkap Dedi. Berdasarkan keterangan Dedi, sepeda motor korban telah dijualnya kepada BEL ,39, warga Jalan Denai Medan di Jalan Denai seharga Rp.2.000.000,- terang orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Tidak ingin Buruannya kabur, petugas langsung bergegas memburu Boy dan berhasil mengamankannya pria yang mengaku membantu menjualkan sepeda motor hasil kejahatan kepada seseorang bernama Agus.

Dari hasil menjualkan barang hasil kejahatan ini, Boy mengaku mendapat bagian sebesar Rp.150.000,-,imbuh Putu seraya menambahkan pihaknya tengah memburu Agus.

Selain  itu, Putu memaparkan, kawanan pencuri yang sudah cukup meresahkan masyarakat ini menggakui telah melakukan aksinya berulang kali.

[adx]





Para tersangka mengaku telah beraksi di 20 lebih lokasi. Hasil kejahatannya pun beragam. Mulai dari kaca spion meobil hingga sepeda motor, paparnya.

Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti berupa Yamaha Mio, uang tunai hasil penjualan sepeda motor dan topi merah langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang penadah didakwa dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya . (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru