Selasa, 28 April 2026 WIB

Sekdakab Asahan Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Puskesmas

- Kamis, 27 Juni 2019 07:17 WIB
Sekdakab  Asahan  Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Puskesmas
Matatelinga.com
Sekdakab Asahan saat melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan fungsional di jajaran dinas kesehatan.
MATATELINGA, Asahan:  Sekertaris Daerah Kabupaten Asahan Taufik ZA Siregar,S.Sos.MSi pimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan jabatan kepala Puskesmas serta jabatan Kasubag tata Usaha Puskemas, Rabu (26/6/2019) di aula Melati .



Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga turut hadir assisten II bidang ekonomi dan pembangunan, kepala Badan Kepegawaian Daerah Asahan, OPD dan para camat.

Sambutan tertulis Plt.Bupati Asahan H.Surya.BSc yang di sampaikan Sekdakab Asahan Taufik ZA Siregar.S.Sos.MSi  dikatakan sebanyak 25 orang tenaga medis  yang kan menempati jabatan Kepala Puskemas yang disebar ke setiap kecamatan yang ada di Asahan, serta  sebanyak  29 orang yang akan menempati jabatan kasubbag tata usaha Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan, dan pengambilan sumpah jabatan serta pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang  perangkat daerah, ujarnya.



Lebih lanjut Taufik ZA Siregar mengatakan saat ini Pemerintah daerah dituntut untuk lebih cerdas dalam menyusun serta menata rangkaian struktur jabatan organisasi perangkat daerah yang sudah ada baik itu berupa nomenklatur jabatan maupun penerbitan jabatan baru dan perampingan jabatan yang dianggap tidak potensial dan itu baik di ranah jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

Taufik juga mengatakan dengan adanya ketentuan tersebut , maka Pemerintah Kabupaten Asahan segera merubah dan membentuk kembali unit pelaksana tehnis  (UPT) di lingkup Dinas Kesehatan, selama ini jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan struktural dengan pangkat esselon IV/A, maka dengan adanya peraturan pemerintah ini berubah menjadi jabatan fungsional.



Seiring dengan ketentuan yang terkandung dalam PP nomor 18 tahun 2016 tersebut , Pemerintah Kabupaten Asahan telah menindak lanjutinya dengan menerbitkan Perbup nomor 25 tahun 2018 tentang pembentukan  unit pelaksana daerah (UPTD) dinas kesehatan yang mengisyaratkan bahwa jabatan kepala Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan diberikan tambahan tambahan, dan untuk jabatan kepala sub bagian tata usaha pada Puskesmas harus dijabat oleh pejabat pelaksana atau pejabat fungsional dan ketentuan inidiatur dalam pasal 41 ayat (1) dan (3), pungkasnya.

(Mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru