MATATELINGA, Asahan: Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan sepasang kekasih yang diduga pengedar sabu dari sebuah warung di jalan Sawi kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur Asahan, Jum'at (14/6/2019) sekira pukul 23.00 Wib. Dari tangan keduanya, polisi menyita 6 kantong plastik klip sabu ukuran kecil.
Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH melalui Kasat Res.Narkoba AKP.Antony Tarigan ,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka itu yakni DM binti Dahlia alias Lia (37) warga jalan Sawi kelurahan Siumbut umbut kecamatan Kota Kisaran dan S alias Gitok (48) warga lingkungan IV Siumbut umbut kecamatan Kisaran Timur Asahan.
"Keduanya merupakan sepasang kekasih,. Mereka ditangkap atas dasar adanya pengaduan warga masyarakat yang menginformasikan bahwa di warung milik "DM binti Dahlia alias Lia" tersebut terdapat perdagangan narkotika jenis sabhu," sebutnya kepada matatelinga.com, Minggu (16/6/2019).
Mendapat informasi tersebut lanjut Antony, tim opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari hasil penangkapan terhadap tersangka "DM binti Dahlia alias Lia" tersebut di dapat barang bukti berupa 6 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabhu dan uang sebesar Rp.100 ribu yang di duga hasil dari penjualan narkotika jenis sabhu tersebut,"beber Antony.
Setelah dilakukan introgasi terhadapnya didapat keterangan bahwasanya sabhu tersebut diakuinya merupakan miliknya dan di dapat dari pacarnya yang bernama "S alias Gitok" warga lingkungan IV Siumbut umbut kecamatan Kisaran Timur Asahan. Setelah mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya opsnal melakukan pengejaran dan membekuk tersangka "S alias Gitok".
"Dari tangan tersangka Gitok juga dapat diamankan barang bukti berupa 2 unit selular yang di duga sebagai sarana komunikasi untuk memperlancar dagang narkoba yang sedang di jalankan oleh tersangka tersebut,"urainya.
Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Sat.res.Narkoba Polres Asahan untuk dilakuan proses penyidikan dan terhadapnya dapat di jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama selama 20 tahun penjara,"pungkasnya. (mtc/ben)