MATATELINGA, Jakarta: KPK bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu yaitu sebelum 31 Maret 2019. Untuk Provinsi Sumatera Utara, terdapat 1.097 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan, yaitu: 62% (678 orang).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terdapat 419 orang PN yang belum melaporkan LHKPN. Kepatuhan wilayah Sumatera Utara terdiri DPRD Provinsi tergolong sangat rendah: 25% dimana sudah lapor sebanyak 26 orang dan belum lapor 77 orang.
"Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 652 orang atau sekitar 66% sudah lapor sedangkan yang belum lapor sebanyak 342 orang,"urai Febri.
Sedangkan secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor di Indonesia, tingkat kepatuhan adalah 70% atau sebanyak 12.880 orang, sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.
Febri menjelaskan pengumuman LHKPN sektor legislatif ini merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Ini merupakan rangkaian dari realisasi program Pilih yang Jujur, sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini, diharapkan masyarakat mendapat Informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD,"tukasnya. (mtc/fae)