Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Kades Baruas Padang Sidimpuan Tersangka Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih

- Kamis, 07 Maret 2019 17:48 WIB
Kades Baruas Padang Sidimpuan Tersangka Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Plt Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan Ahmad Alwi Harahap ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Polres Padang Sidimpuan, Rabu (6/3) sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan air bersih pipanisasi di desanya.

"Hari ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan, Kamis (7/3).

Hilman menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ahmad dilakukan, pasca dilangsungkannya gelar perkara pada Kamis (28/2) dan Rabu (6/3) sesuai LP/131.a/X/2018/SU/PSP/Reskrim tanggal 12 Oktober 2018. Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh penyidik Madya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Togu Simanjuntak.

"Hasil yang didapat, seluruh peserta gelar sepakat bahwa Ahmad Alwi Harahap selaku pejabat Kepala Desa Baruas ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Hilman menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pembangunan jaringan air bersih pipanisasi tersebut menggunakan dana desa anggaran 2017, yang bersumber dari dana APBN  Tahun anggaran 2017. Dimana, dalam hal ini, ujar Hilman, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 362.047.687,5.

Hilman menyebutkan, tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, selain menetapkan status tersangka, pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. (mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru