Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KTR di Kecamatan Medan Tembung

- Minggu, 03 Maret 2019 20:04 WIB
Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KTR di Kecamatan Medan Tembung
Matatelinga/jamesppardede
Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KTR di Kecamatan Medan Tembung
MATATELINGA, Medan : Sosialisasi yang ke-3 Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB tentang Peraturan Daerah Kota Medan digelar di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (3/3/2019) yang juga dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan dr. Refrini, mewakili Camat Medan Tembung Lurah Indra Kasih Abdullah Siregar.

Dalam paparannya, Wong Chun Sen menyampaikan tentang banyak hal terkait Perda KTR yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Berdasarkan data yang kita peroleh, lanjutnya hampir 88, 3 persen penghisap rokok dibawah usia 13 tahun, jumlah perokok terbanyak di dunia ada di  Indonesia, yaitu 90 juta jiwa. Kemudian ada 239 ribu orang yang sudah merokok dibawah usia 13 tahun. Masih berdasarkan data, 19,80 persen orang sudah mulai merokok diusia 10 tahun, sementara menurut WHO ada 76 persen diatas 15 tahun menjadi perokok aktif dan perokok passif.


Sebenarnya, kata Wong Chun Sen semua orang sudah tahu bahwa rokok itu sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia. Masyarakat juga sadar dengan kandungan rokok yang bersifat racun tersebut berpotensi merusak sel-sel tubuh. Selain itu, senyawa dalam asap rokok juga bersifat karsinogenik alias memicu kanker. 

"Berbagai jenis racun yang dapat merusak jaringan tubuh dan kesehatan manusia adalah nikotin, tar, arsenik, carbonmonoksida serta zat berbahaya lainnya yang ada dalam kandungan rokok. Di tiap bungkus rokok sudah ada tertulis bahwa merokok dapat merugikan kesehatan, tapi tetap saja banyak masyarakat yang belum sadar dengan bahaya merokok," kata Wong Chun Sen yang akrab disapa Tarigan.


Dengan diberlakukannya Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tambah Tarigan ada beberapa aturan yang ketika kita langgar akan terkena sanksi. Antara lain denda dan kurungan badan ketika tertangkap tangan merokok di kawasan yang tidak boleh merokok (bebas asap rokok) seperti di sekolah, kampus, rumah sakit, perkantoran, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Refrini menyampaikan bahwa larangan merokok di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, sekolah dan mall sudah sejak lama disosialisasikan.


"Persoalannya adalah masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan bahaya rokok ini terhadap kesehatan. Bila perlu, di rumah pun sebenarnya kepala rumah tangga atau siapa pun tidak boleh merokok karena mengancam kesehatan keluarga. Kalau mau merokok menjauhlah dari rumah," kata Refrini.

Sementara Lurah Indra Kasih Abdullah Siregar menyampaikan bahwa sosialisasi tentang Perda ini diharapkan dapatkan memberikan pemahaman kepada masyarakat. 

"Semoga dengan adanya acara ini masyarakat bisa memahami peraturan daerah (Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Abdullah Siregar.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru