Kamis, 06 Agustus 2026 WIB
Soal Penyidikan Alih Fungsi Hutan di Langkat,

Dir Krimsus Polda Sumut : Haji Anif Sudah Dua Kali Dipanggil dan Gak Datang

- Rabu, 13 Februari 2019 15:15 WIB
Dir Krimsus Polda Sumut : Haji Anif Sudah Dua Kali Dipanggil dan Gak Datang
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Direktur Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Samtana mengatakaan pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan lih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat. Teranyar, kata Ronny, penyidik bahkan telah melayangkan dua kali panggilan terhadap H Anif Shah ayah dari Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 


"H Anif belum pernah diperiksa. Tapi sudah dua kali dipanggil dan gak datang. Alasannya tidak hadir, karena tengah berada di luar negeri. Saya gak ingat tanggalnya, tapi dipanggil di awal Januari dan awal Februari," kata Kombes Pol Ronny Samtana, Selasa (13/2/2019).

Ronny mengaku sejauh ini pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan ketiga terhada Haji Anif. Itu menurutnya, tergantung evaluasi dari penyidik.

"Karena disebutkan tengah berada di luar negeri, alasannya masih bisa kita terima. Jadi kita akan melakukan evaluasi hari ini, bagaimana menyikapinya, karena dia (H Anif) di luar negeri, jadi bagaimana langkah selanjutnya tergantung hasil evaluasi," paparnya.

Hingga saat ini, lanjut Ronny sudah puluhan saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari pusat serta akan memintai keterangan dari pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan. 


"Sudah banyak ya yang diperiksa. Rencananya besok kita mintai keterangan saksi dari Kehutanan dan Perkebunan. Makanya kita evaluasi hari ini termasuk fasilitas tambahan yang diperlukan untuk penguatan pembuktian. Apakah termasuk ijeck akan kita panggil lagi atau termasuk orangtuanya," urainya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody selaku Direktur PT ALAM yang tak lain adik dari Ijeck sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019). Namun untuk penetapan tersangka lainnya, Ronny mengaku tergantung hasil penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ijeck sebagai saksi pada 7 Februari 2019. Wagub Sumut itu diperiksa hingga 11 jam lebih. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru