MATATELINGA, Sei Rampah : Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH alias Siajar diringkus Satres Narkoba Polres Sergai di kediamannya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Senin (4/2/2019) lalu. Wanita berusia 34 tahun itu dikenal sebagai seorang pengedar narkoba di kawasan tersebut.
"Dia ditangkap saat tim kita menggelar Grebek Kampung Narkoba di kawasan itu,"ucap Kapolres Sergai AKBP Juliarman Putra Pasaribu didampingi Wakapolres Kompol HR.Sibarani,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/2).
Dari wanita itu lanjut Kapolres, disita barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gramn dan delapan bungkus helai plastik kosong.
"Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan Satres Narkoba yang menyebutkan salah satu rumah di dusun itu digunakan sebagai tempat penjualan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggrebekan di rumah tersangka,"beber Kapolres.
Saat penggrebekan, tim yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat mendapati tersangka tengah berada di dapur. Kemudian salah seorang polisi wanita menggeledah tersangka.
"Saat digeledah ditemukan didalam bra tersangka barang bukti narkoba tersebut dan sejumlah uang," terang Kapolres.
Namun lanjutnya, ketika polisi hendak membawa tersangka ke mobil, sejumlah warga mendatangi polisi dan berusaha melepaskan tersangka.
"Oleh petugas kita langsung menghubungi KBO dan Kasat Narkoba bersama anggota Opsnal yang lain turun ke TKP selanjutnya TSK dan BB berhasil diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses sidik,"tutup Kapolres. (mtc/fae)