Kamis, 30 April 2026 WIB

Niat Hendak Menyabu Tiga Pemuda Gool Masuk Penjara

- Selasa, 22 Januari 2019 08:54 WIB
Niat Hendak Menyabu Tiga Pemuda Gool Masuk Penjara
Matatelinga
MATATELINGA, Asahan:   Niat hendak menyabu  diareal perkebunan PTP.Nusantara III dusun I desa Perkebunan Bandar Pulau kecamatan Aek Songsongan Asahan, tiga pemuda warga  kecamatan Aek Songsongan digerebek opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau dan di jebloskan kedalam tahanan, Senin (21/1/2019) sekira pukul  22.30 Wib.

Kapolsek Bandar Pulau AKP.Sunarto melalui kanit Reskrim Iptu JT.Siregar via selularnya, Selasa (22/1/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang lelaki diantaranya tersangka SH alias Sapril ,19, warga dusun I desa Aek Songsongan, HA alias Beduk ,24, warga dusun III desa Aek songsongan dan RMS alias Riki ,19, dusun VII desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Asahan, ketiga tersangka diamankan oleh opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau berkaitan dengan penyalah gunaan narkotika , ujarnya.

Lebih lanjut AKP.Sunarto melalui kanit Reskrim Iptu JT.Siregar mengatakan keiga tersangka tersebut dapat kami amankan dari areal perkebunan PTP.Nusantara III dusun I desa Perkebunan Bandar Pulau kecamatan Aek Songsongan Asahan, dimana saat itu ketiga tersangka dimaksud hendak dan atau sedang melangsungkan pesta narkoba, barang bukti yang dapat diamankan berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal bening  diduga narkotika jenis sabhu, 1 unit bonk , 1 unit mancis dan 1 buah pipet untuk skop yang kesemuanya itu merupakan sarana dan prasarana untuk menyabu.

Ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif sebelum ketiga tersangka tersebut kami limpahkan ke Sat.Narkoba Polres Asahan, pungkasnya


(ben)


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru