MATATELINGA, Labura : Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (DPD LSM PERKARA) Labura, Darwin Marpaung memaparkan, lembaganya telah membuat laporan pengaduan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara Yang menerbitkan IMB Dalam Kawasan Hutan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
Menurutnya, laporan Pengaduan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura, terkait IMB dalam kawasan hutan. Laporan tersebut tertuang dalam Surat DPD LSM Perkara dengan Nomor : 30/LP/DPD LSM- PERKARA/LU/XI/2018 tanggal 26 November 2018.
"Adapun alasan saya berpendapat dan membuat pengaduan ialah sebagai berikut.bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura telah mengeluarkan Surat Izin Membuat Bangunan (IMB) atas nama Haritanto Alamat : Lingkungan Baru 4 Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503 /0020/DPM-PPTSP/IMB/2018 pada tanggal 09 Juli 2018.
Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengirimkan Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura sesuai dengan Nomor: 648/023/DPKP-LBU/VII/2018 Perihal Permohonan Mendirikan Bangunan (IMB) An. Hartanto pada tanggal 05 Juli 2018.
Bahwa Camat Kualuh Leidong telah mengeluarkan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 648/227/KL/2018 pada tanggal 14 Mei 2018 An. Hartanto als. Tanahok Asiong pemilik bangunan beralamat Lingkungan Pasar baru Gang Bawal Kel. Tanjung Leidong.
Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran telah menerbitkan Surat Nomor: 522/663/UPT.KPH-III/2018 pada tanggal 27 Agustus 2018 Perihal Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bahwa KPH Wilayah II berpendapat sesuai dengan laporan patroli Polisi Kehutanan UPT KPH Wilayah III Kisaran ke Kecamatan Kualuh Leidong, bahwa di jumpai adanya pembangunan gedung yang sedang berjalan pada koordinat N 99°58'51'' dan E 02°45'57'' masuk dalam kawasan hutan lindung.
''Berdasarkan hal tersebut, maka patut kami menduga bahwa apa yang dilakukan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura telah melanggar UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,"terangnya.
Oleh dasar temuan tersebut, Darwin berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat bersama LSM Perkara bersama-sama melakukan Penyelidikan serta Penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura selaku pemberi Izin dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara Selaku Pemohon Camat Kualuh Leidong selaku pemberi Rekomendasi.
Dari hasil pantauan wartawan di lokasi yang dipermasalahkan tersebut, terdapat bangunan sarang burung walet tiga lantai, namun di bangunan tersebut, tak seorangpun yang bisa di konfirmasi untuk dimintai keterangannya.
Terpisah, Wahyudi, S.P, M.Si selaku Kepala UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III, saat di konfirmasi wartawan, menyatakan membantah adanya aktivitas di lahan tersebut.
" Ya, dinas perijinan sudah membuat surat penghentian aktivitas di lahan tersebut," tulisnya melalui pesan WhatsApp.(mtc/Zul)