Rabu, 29 April 2026 WIB

Jangan Main Main Narkoba di Asahan, Langsung di Bedil Kapolres Asahan Sekarang

- Minggu, 25 November 2018 20:01 WIB
Jangan Main Main Narkoba di Asahan, Langsung di Bedil Kapolres Asahan Sekarang
Matatelinga
Tersangka saat dilakukan perawatan medis dan Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentus Napitupul saat menggelar confrensy pers di Mako Polres Asahan.
MATATELINGA, Asahan:  Kepolisian sektor Pulau Raja berhasil mengungkap dan membekuk pelaku tindak kejahatan narkotika pada Jum'at (23/11/2018) sekira pukul 16.00 Wib di Perkebunan PT.PP Lonsum Gunung Melayu dusun III desa Mekar sari kecamatan Pulau rakyat kabupaten Asahan dengan meringkus tiga orang masing masing AW,30, warga dusun VII desa Mekarsari kecamatan Pulau Rakyat, YAN ,23, dan  Kus ,32, keduanya  warga dusun III desa Mekarsari kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, dengan barang bukti sebanyak  16,16 gram narkotika jenis sabu.



Polisi, terpaksa melumpuhkan satu orang pemasok Narkoba AW. Pasalnya, Saat hendak dilakukan pengembangan memberikan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentus Napitupulu,SIK.MH saat menggelar confrency pers dengan jurnalis Asahan ,Minggu (25/11/2018) mengatakan "Tidak ada tempat berpijak di bumi Asahan bagi pengedar, kurir dan bandar narkoba" , sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran anggota Polres Asahan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur , manakala berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan tersebut , ujarnya.

Ketiganya saat ini sudah dilimpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan untuk ditindak lanjuti dalam penyidikan dan pengembangan perkaranya.



Dalam penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti diantaranya 1 kantong plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabhu, 2 kantong plastik klip ukuran sedang juga berisikan narkotika jenis sabhu, 18 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabhu yang siap untuk diedarkan, dengan total berat keseluruhan yang dapat diamankan seberat 16,16 gram, dan barang bukti lainnya diantaranya jarum suntik, kaca pirex serta piranti lainnya untuk kejahatan tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika jenis sabhu di areal perkebunan PT.PP Lonsum dusun III desa Mekarsari kecamatan pulau Rakyat, mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan lidik dan penangapan terhadapketiga tersangka dimaksud.

Namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka AW pemilik barang tersebut mencoba untuk kabur dan melakuan perlawanan, sehingga opsnal yang dilapangan melakukan tembakan peringatan namun diabaikan dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka, sebutnya.

(Mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru