Minggu, 26 April 2026 WIB

Polsek Medan Kota Buru Dua Preman Penganiaya Pengusaha di Juanda

- Sabtu, 10 November 2018 16:52 WIB
Polsek Medan Kota Buru Dua Preman Penganiaya Pengusaha di Juanda
Google
MATATELINGA, Medan:  Polsek Medan Kota saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang preman pelaku penganiayaan dan pengrusakan terhadap pengusaha bernama Lim Koen Lay ,57, warga Jalan Sampali No 46, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (4/11) lalu.



Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, dimana kedua tersangka berinisial E dan EG yang merupakan rekan dua tersangka lainnya, Herwanda Lubis ,40, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pantai Burung (Ketua PAC IPK Medan Maimun), serta anggotanya Putra Chaniago ,28, warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria yang sebelumnya telah terlebih dulu ditangkap.

"Kita sudah melakukan pengejaran ke rumah keduanya, tapi mereka tidak ada. Saat ini keduanya sudah berstatus sebagai DPO," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (10/11/2018).

Untuk itu, Revi mengimbau kepada kedua preman pelaku penganiayaan tersebut agar segera menyerahkan diri. Karena pihaknya akan terus mencari keduanya sampai ketemu.

"Kita imbau, lebih baik kedua pelaku menyerahkan diri saja," tandasnya.



Seperti diketahui, Tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil menangkap Herwanda Lubis dan Putra Chaniago tak lama usai menganiaya korban Lim Koen Lay di tempat usahanya di Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.

Saat itu, korban yang sedang memasang plang reklame di datangi oleh empat orang preman sambil memaki-maki korban dengan perkataan kasar, karena merasa keberatan dengan pemasangan plang itu.

Tak hanya itu, keempat pelaku juga memukuli korban, dan merusak plang usaha yang sudah dipasangnya. Korban yang merasa tidak terima lantas membuat laporan ke Polsek Medan Kota dalam LP/836/XI/2018/Sek Medan kota tertanggal 5 Nopember 2018.

"Atas perbuatannya, para pelaku kita persangkakan dengan pasal 406 Jo pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.



 
(Mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru