Kamis, 30 April 2026 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran 35 Unit Rumah di Mangkubumi

- Selasa, 16 Oktober 2018 15:17 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran 35 Unit Rumah di Mangkubumi
mtc/fae
Polsek Medan Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan 35 unit rumah di kawasan Jalan Mangkubumi Medan pada Rabu (10/10/2018) lalu. Tersangka bernama Raju (30) warga setempat yang sebelumnya sudah diamankan polisi.
MATATELINGA, Medan: Polsek Medan Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan 35 unit rumah di kawasan Jalan Mangkubumi Medan pada Rabu (10/10/2018) lalu. Tersangka bernama Raju (30) warga setempat yang sebelumnya sudah diamankan polisi.


"Kita tetapkan ia sebagai tersangka karena kelalaian yang ia lakukan, mengakibatkan 35 rumah hangus terbakar," ucao Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis, Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya Deni sempat mengatakan pelaku akan dibawa ke Psikiater dan dilakukan tes urine, untuk memastikan apakah Raju memiliki gangguan jiwa seperti dugaan yang berkembang di masyarakat. Namun saat ini Deny menyebut hal itu sudah tidak diperlukan. Karena menurut penyidik, Raju dalam kondisi normal dan tidak alami alami gangguan jiwa.


"Bisa dibilang faktanya murni kelalaian ia pribadi. Soal indikasi ada dibakar, belum bisa kita pastikan dengan beberapa keterangan saja," ujar Deny.

Ia menambahkan, terhadap Raju sudah dilakukan penahanan. Karena akibat kelalaiannya, menyebabkan 30 lebih rumah terbakar di Mangkubumi.


"Kita jerat pelaku dengan pasal 187/188 yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru