Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Propsal Tak di Layani, Rampas HP Karyawan Berujung terali Besi

- Kamis, 04 Oktober 2018 06:31 WIB
Propsal Tak di Layani, Rampas HP Karyawan Berujung terali Besi
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:   Lantaran tak diberi uang, dua pria nekat merampas paksa handpone milik karyawan kantor pemasaran di Jalan Bayu Kompleks The Living Harmoni Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (2/10/2018). Akibatnya, seorang dari pelaku harus meringkuk di sel penjara Polsek Medan Sunggal.



Menurut data yang diperoleh, awalnya dua pelaku BLT alias Konet ,41, warga Jalan Abadi Medan Sunggal dan Dadek mendatangi kantor tempat korban bekerja di Jalan  Bayu Kompleks The Living Harmoni Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Lalu kedua pelaku itu menjumpai korban bernama Harel Tris Septian Simatupang ,25, warga Jalan Sejahtera Gang Bahagia Medan Helvetia.



Kedua pelaku pun mengajukan proposal dan kwitansi kepada korban. Kemudian korban menolak keinginan para pelaku. Lantaran pengajuannya tidak diterima, kedua pelaku marah-marah kepada korban. Bahkan, Dedek merampas handpone yang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil barang korban, kedua pelaku itu langsung kabur.



Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya telah berhasil menangkap seorang pelaku bernama Beni Leonardo. "Begitu korban buat laporan, anggota langsung mengejar pelaku dan hasilnya seorang sudah kita tangkap. Sedangkan seorang lagi Dedek masih DPO," kata dia.



Barang bukti yang disita pihak kepolisian yaitu kotak handphone warna putih merk Samsung Galaxy A6+ milik korban dan satu unit sepeda motor BK 6880 AGL milik tersangka. "Melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka terancam sembilan tahun penjara," katanya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru