Senin, 25 Mei 2026 WIB

Pernyataan Kades Perkebunan Teluk Dalam Bikin Pusing Pimpinan PT.Padasa Enam Utama

- Rabu, 01 Agustus 2018 18:12 WIB
Pernyataan Kades Perkebunan Teluk Dalam Bikin Pusing Pimpinan PT.Padasa Enam Utama
Matatelinga
Kantor PT.Padasa Enam Utama kebun Teluk Dalam
MATATELINGA,    Asahan:  Pernyataan Kepala Desa Perkebunan Teluk Dalam Sugiharto alias Ogok bikin pusing jajaran pimpinan PT.Padasa Enam Utama, pasalnya wawancara Matatelinga.com dengan Kades Perkebunan Teluk Dalam beberapa saat lalu mengatakan memberikan kontribusi sebesar Rp.7 juta rupiah untuk penggunaan alat berat Vebrorator Dynapack milik PT.Padasa Enam Utama kebun Teluk Dalam untuk digunakan  sebagai sarana alat pembantu pengerasan jalan desa Perkebunan Teluk Dalam dengan menggunakan dana anggaran yang bersumber dari APBD Asahan TA 2016 sebesar Rp.231.544.800,-.



Keterangan Administratur PT.Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam T.Girsang melalui devisi Humas PT.Padasa Enam Utama kebun Teluk Dalam,Kamil saat perbincangannya dengan Matatelinga.com, Selasa (31/7/2018) diruang kerjanya mengakui bahwa pernyataan yang dilontarkan Sugiharto alias Ogok  selaku kepala Desa Perkebunan Teluk Dalam yang dimuat dalam berita Matatelinga.com beberapa waktu lalu, membuat pusing dan meradangnya pimpinan perusahaan, ujarnya.

Kamil juga mengatakan perusahaan belum pernah menerima kontribusi dalam bentuk apapun dari Sugiharto alias Ogok kepala desa Perkebunan Teluk Dalam saat melakukan pengerjaan pengerasan jalan desa perkebunan Teluk Dalam sepanjang 800 meter pada Agustus 2017 lalu, penggunaan  semua peralatan dan sarana milik perkebunan ini harus seijin pimpinan perusahaan di jakarta, tanpa adanya ijin tersebut siapapun akan mendapatkan sangsi berat dari pimpinan, dan dalam pemakaian alat berat milik kebun ini ,yang digunakan sebagai sarana alat pembantu dalam pelaksanaan pengerasan jalan dimaksud  sebagaimana perkataan yang dilangsir Kades perkebunan Teluk Dalam , merupakan perbuatan oknum dan pimpinan tidak mengetahui hal tersebut, dan saat ini aparat penegak hukum Polres Asahan sedang menangani perkara ini, dan bila ada karyawan maupun staf dari PT.Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam yang terlibat dalam perkara pelaksanaan pengerasan jalan desa Perkebunan Teluk Dalam yang menggunakan anggaran negara tersebut, pimpinan perusahaan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam  penyelesaiannya, dan pimpinan perusahaan akan memberikan keluasan pihak aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan terhadap karyawan maupun staf kami yang terlibat, ungkapnya.



Demikian juga ungkapan Soemarsono Kepala Tata usaha  (KTU) PT.Padasa Enam Utama kebun Teluk Dalam juga menerangkan bahwa dibulan Agustus 2018 , kami menerima bukti laporan penggunaan alat berat dan truck pengangkut tanah dengan rincian sebagai berikut , penggunaan alat berat vebrorator Dynapack untuk pemadatan dan pengerasan jalan desa Perkebunan Teluk Dalam sebanyak  19 BU setelah diakumulasi menghabiskan baiaya sebesar Rp.10.465.277,- penggunaan alat berat berupa excavator sebanyak 9 BU lebih dan setelah diakumulasi menghabiskan biaya sebesar Rp.3.004.612,- dan penggunaan Dump Truck jenis colt diesel yang dihitung dalam kilometer sepanjang 513 Kilo meter dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.2.653.590,- dan beberapa biaya lainnya yang  kesemuanya pembiayaan ditanggung oleh PT.Padasa Enam Utama kebun Teluk Dalam, dan kami juga tidak pernah menerima kontribusi dalam bentuk apapun dari Sugiharto alias Ogok Kepala desa perkebunan Teluk Dalam selaku pengelola dan atau apapun sebutannya, dan dengan adanya perkara ini kami mendapat teguran keras dari pimpinan serta kami juga diambil keterangannya di Polres Asahan terkait ulah kades ini , pungkasnya. (Mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru