MATATELINGA, Medan: Tim pegasus Polsek Percut Sei Taun meringkus pelaku bersinisial MT ,36, dari kediamannya, di Jalan Siung Wanara Simpang Lambok, Desa Percut Sei Tuan, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pasalnya, pelaku diamankan adanya laporan orangtua korban atas kasus pencabulan. Kejadian bermula saat pelaku membawa korban sebut saja Bunga ,17, (nama samaran) di rumah kosong yang tak jauh dari rumah pelaku.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Basarudin Dusun XI, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan dicokoki sabu oleh pelaku. Setelah mabuk dan tak berdaya, korban disetubuhinya. Setelah puas, pelaku meninggalkan korban.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mensetubuhi korban cuma sekali. "Itu terjadi pada April 2018. Kami melakukan hubungan intim layaknya seperti suami istri, karena suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan," sebutnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku melakukan pencabulan di bawah umur dan dilaporkan orangtua korban. Motifnya, suka sama suka. Maka terjadi tindak asusila.
"Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Selama pelarian, keberadaan pelaku terendus. Tim Pagasus melakukan penangkapan saat itu pelaku sedang mandi di rumah," sebutnya.
(Mtc)