Rabu, 29 April 2026 WIB

Ini Motif Pembunuhan Waria di Hotel 61

- Minggu, 08 Juli 2018 14:54 WIB
Ini Motif Pembunuhan Waria di Hotel 61
mtc/ist
Hanya dalam tempo waktu 14 jam, tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru berhasil meringkus DES (21), tersangka yang membunuh BUD alias Ardila Putri di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda pada Sabtu (8/7/2018). Bahkan tersangka terpaksa dilumpuhkan de
MATATELINGA, MEDAN: Hanya dalam tempo waktu 14 jam, tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru berhasil meringkus DES ,21,, tersangka yang membunuh BUD alias Ardila Putri di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda pada Sabtu (8/7/2018). Bahkan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan lima peluru karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.


Berdasarkan pemeriksaan, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka warga  Jl. Tanjung Raya Gang Persatuan Kabupaten Deli Serdang  ini melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dilakukan di hotel yang berbeda beda.

Dengan iming-iming akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10 juta oleh korban, kemudian korban mengajari tersangka dalam melakukan perbuatan sex tersebut untuk memuaskan nafsu korban," urai Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu siang.


Kesal karena janji yang diiming-imingkan korban tidak juga dipenuhi, tersangka kemudian melakukan pembunuhan tersebut. "Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di Hotel 61 kamar 361 Jl. Iskandar Muda Kec. Medan Petisah Medan dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel," sebut Putu.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti antara lain,   Motor Scoopy warna abu-abu, jaket warna abu abu yang dipakai tersangka,  Hp Samsung milik korban,  Hp Vivo milik korban. "Untuk pasalnya yang dipersangkakan adalah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," tukas Kasat. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru