Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Mantan Pemain Timnas Sepakbola Merampok dan Nyaris Perkosa Wanita

- Minggu, 25 Maret 2018 14:51 WIB
 Mantan Pemain Timnas Sepakbola Merampok dan Nyaris Perkosa Wanita
Google
MATATELINGA, Medan:  Mantan pemain Timnas Kr berinisial AYL ,31, warga Jalan Sisingamangaraja Kel. Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, diduga melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita, A ,26, warga asal Sidikalang, Dairi yang kini berdomilisi di Kota Medan, dimanakan Sat reskrim Polrestabes Medan



Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH didampingi Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/3/2018), membenarkan adanya penangkapan terhadap mantan pemain Timnas sepakbola itu.

Dimana, "Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB, menerima laporan dan Kanit Pidum dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi ditemukannya korban tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan Kota, serta mengecek manakala adanya CCTV di lokasi. Keterangan sejumlah saksi  di lokasi mengaku melihat mobil Toyota Avanza warna membuang korban yang dalam keadaan pingsan keluar dari mobil. Saksi-saksi selanjutnya membawa korban ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis," ujar Putu.



Senin (19/3) pukul 14.00 WIB sambung Kasat, petugas kembali melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk siapa pelaku perampokan tersebut. Alhasil, petugas mendapat informasi bahwa pelaku adalah AYL. Hal itu diperkuat dengan hasil chattingan tersangka dengan korban. Juga pernah terjadi mirip kejadian tersebut, dan pelakunya juga AYL.

"Dari informasi dan penyelidikan anggota kita di lapangan, AYS berprofesi sebagai pelatih bola di SSB di lapangan BSD Pantai Rambung Marindal, Deliserdang. Jumat (23/3) sore anggota melakukan pengecekan ke lapangan BSD, dsn melihat tersangka sedang melatih sepakbola. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AYL. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua tersangka untuk mencari barang bukti lainnya," terang Kasat.



Petugas menemukan mobil BK 1234 IS  yang digunakan AYL saat kejadian. Petugas mengecek dalam mobil dan menemukan sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita yang belum diketahui siapa pemiliknya. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan perampokan. Namun tersangka mengakui telah mengancam korban akan membawanya ke kantor polisi apabila tak mau melayani tersangka bersetubuh. Perlu diketahui, bukan hanya sekali ini saja tersangka berurusan dengan polisi, pada 2013-2014 tersangka pernah ditangkap Polda Sumut kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi dsn di vonis Pengadilan 9 bulan penjara. Pada 2016 tersangka terlibat kasus pencabulan di Jalan STM, namun korban tak membuat laporan ke polisi.

(Mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru