Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Duh, Seorang Oknum Guru SD di Asahan Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba

- Sabtu, 17 Februari 2018 11:00 WIB
 Duh, Seorang Oknum Guru SD di Asahan Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba
mtc/ben
CA, seorang tenaga pedidik yang bertugas di salah satu SD Negeri di Perkebunan Bandar Selamat Kecamatan Bandar Pulau Asahan diamankan pihak Kepolisian Resor Asahan. Pasalnya oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kedapatan memilik
MATATELINGA, Asahan: CA, seorang tenaga pedidik yang bertugas di salah satu SD Negeri di Perkebunan Bandar Selamat Kecamatan Bandar Pulau Asahan diamankan pihak Kepolisian Resor Asahan.  Pasalnya oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kedapatan memiliki dan menyimpan, serta memperdagangkan narkoba.

"Oknum guru tersebut juga pengguna aktif narkotika jenis sabhu," ucap Kasat.Res.Narkoba AKP Wilson Siregar kepada awak media saat melakukan pres realess di Mapolres Asahan Kamis (15/2/2018) kemarin.

Lebih lanjut Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar mengatakan oknum guru tersebut diamankan pihaknya di dusun I desa Padang Pulau kecaatan Bandar Pulau Asahan.

"Dari tangan tersangka tersebut dapat ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabhu, dan setelah dilakukan penimbangan narkotika tersebut seberar 0,66 gram (Brutto) , dua unit timbangan digital, satu  bungkus kantong plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi, serta satu unit telpon genggam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi terhadap pelanggannya," ucap Wilson.

Terhadap tersangka saat ini kata Wilson, sudah menjalani proses penyidikan. "Saya sangat menyesalkan tindakan oknum guru tersebut, seharusnya sebagai seorang pendidik tidak melakukan perbuatan tercela, dan bagaimana jadinya bila seorang tenaga pendidik yang nota bene merupakan kaki tangan dari bandar narkoba, kedepan bukan tidak mungkin generasi penerus bangsa ini akan hancur, dan oknum guru seperti ini harus diberikan tindakan tegas.,"sebut Wilson.

Selain itu Kasat Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar juga memberikan keterangan hasil  pengungkapan tindak pidana Narkotika dari awal bulan Pebruari 2018 hingga 15 Pebruari 2018,dengan hasil penindakan sebanyak 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang dan barang bukti yang dapat diamankan sebanyak 14,63 gram narkotika jenis sabhu, dan daun ganja kering sebanyak  0,56 gram , sementara untuk pil koplo atau extasi hingga hari ini belum dapat ditemukan.

"Kami juga melakukan penindakan ini tidak hanya sebatas di perkotaan, kami juga akan meringkus pelaku kejahatan narkotika ini meskipun jauh di dalam pedesaan, kami juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat Asahan dalam memerangi  serta  memberantas peredaran narkoba, setidaknya memberikan informasi  kepada kami bila mana mengetahui adanya peredaran maupun penggunaan narkotika dimaksud,"pungkasnya (mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru