MATATELINGA,Medan : Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali menangkap dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau. Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian itu menjadi empat orang.