Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Pengedar Sabu di Pulau Bandring Asahan Diringkus Polisi

- Sabtu, 13 Januari 2018 17:50 WIB
 Pengedar Sabu di Pulau Bandring Asahan Diringkus Polisi
mtc/ben
Satres Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Kecamatan Pulau Bandring, Asahan. Tersangka bernama Dani Harahap beserta barang bukti berupa 3(tiga) plastik klip besar berisi butiran kristal diduga Sabu seber
MATATELINGA, Asahan: Satres Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Kecamatan Pulau Bandring, Asahan. Tersangka bernama Dani Harahap beserta barang bukti berupa 3(tiga) plastik klip besar berisi  butiran kristal diduga Sabu seberat 76,64 gram (bruto) sudah diamankan di Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si melalui kasat narkoba AKP.Wilson Siregar saat dikonfirmasi melalui Whats appnya , Sabtu (13/1/2018) mengatakan tertangkapnya tersangka yang merupakan warga jalan Ade Irma nomor.19 Kecamatan tanjung Balai Selatan , Kodya Tanjung Balai ini, juga berkat adanya kerja sama pihak kepolisian dengan unsur masyarakat yang peduli akan pemberantasan narkotika ini.

"Tersangka disergap opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Jum'at  (12/1/2018) sekira pukul 23.15 Wib di desa Rejo sari dusu I kecamatan pulau Bandring Asahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong plstik klip transparan ukuran sedang berisi butiran kristal putih di duga sabhu dan setelah dilakukan penimbangan seberat 76,64 gram (brutto) , serta peralatan lainnya, atas pengembangan dari tersangka  Suheri  dan tersangka Suherman alias man Boy yang sebelumnya tertangkap  lebih dahulu,' ujar Wilson.

Dari pengembangan perkara tersebut serta peran masyarakat dalam membantu tugas kepolisian maka dapat diamankan tersangka Dani Harahap, dan dari hasil introgasi terhadap tersangka tersebut didapat keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut  didapat dari Ameng (DPO) warga lingkungan IX  disalah satu  kelurahan yang ada kecamatan Kota Kisaran timur, namun saat dilakukan pengejaran kepada Ameng , tersangka tersebut sempat kabur  terlebih dahulu sebelum opsnal  Sat.Res.Narkoba sempat membekuknya.

"Terhadap tersangka ini nantinya dapat dijerat dengan pasal 114 (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana pejara paling lama dua puluh tahun penjara , "pungkasnya (mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru