Senin, 27 April 2026 WIB

Perda Retribusi Izin Perikanan Hanya Sebagian Item Dicabut

- Rabu, 18 Oktober 2017 06:55 WIB
Perda Retribusi Izin Perikanan Hanya Sebagian Item Dicabut
Mtc/ist
Paul Mei Simanjuntak
MATATELINGA, Medan: Panitia Khusus Pencabutan Perda Retribusi Izin Perikanan bukan menyabut secara keseluruhan. Tapi ada beberapa item yang dicabut sesuai dalam peraturan tersebut. Demikian dijelaskan anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terpilih memimpin Panitia Khusus (Pansus) pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perikanan.



Pemilihan Paul Mei sesuai dengan rapat internal anggota DPRD Kota Medan dengan agenda pemilihan dan penetapan komposisi Pansus pencabutan Perda No. 1 tahun 2014 , Selasa (17/10/2017) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli.

"Kita akan mengundang semua pihak terkait dengan Perda," katanya.
Paul mengaku, pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan dalam waktu sekitar 2 bulan. Hal ini dilakukan, katanya, agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar maksimal.



"Kita berupaya dalam waktu sekitar 2 bulan, pembahasan selesai kita lakukan. Dan bulan ketiga bisa disahkan menjadi Perda baru," tandasnya. (MTC/Tim)  
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru