Selasa, 28 April 2026 WIB

Korupsi Rp 1 M, Tumbur Mencak-mencak Divonis 5,5 Tahun Penjara

- Selasa, 26 September 2017 08:10 WIB
Korupsi Rp 1 M, Tumbur Mencak-mencak Divonis 5,5 Tahun Penjara
mtc/fae
Tumbur Lumbantobing, terdakwa kasus korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dihukum majelis hakim selama 5,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tumbur
MATATELINGA, Medan: Tumbur Lumbantobing, terdakwa kasus korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dihukum majelis hakim selama 5,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tumbur dinyatakan turut terlibat merugikan negara sebesar Rp1 miliar dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012 itu.

Terdakwa yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam kasus korupsi ini langsung menyatakan banding begitu majelis hakim yang diketuai oleh Rosmina mengetuk palunya tanda sidang ditutup.

"Saya banding yang majelis. Saya tidak terima atas putusan ini," ujar Tumbur.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp629 juta subsidair 2 tahun penjara.

Begitu keluar dari ruang sidang terdakwa langsung menyalami sanak saudaranya. Wajah dan matanya tampak memerah.

"Jangan menyerah ya. Semangat terus," bilang keluarga terdakwa sembari memeluknya.

Sementara itu saat diwawancarai, terdakwa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia merasa dirinyalah sebagai korban.

"Intinya saya yang menjadi korban di sini," pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing yang menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan dibebankan UP sebesar Rp700 juta subsidair 3,3 tahun penjara mengatakan akan mengupas tuntas kasus ini.

"Siapapun yang terlibat dalam korupsi ini akan kita sikat," tandasnya.

Sekedar mengetahui, sebelumnya dua orang terdakwa dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman yakni masing-masing Zamzami Jambak selaku konsultan pengawas divonis selama 5 tahun penjara dan Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Taput selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru