Selasa, 28 April 2026 WIB

Korupsi Pengadaan Alkes, Dua Mantan Pejabat RSUD Pirngadi Medan Diadili

- Selasa, 26 September 2017 07:43 WIB
Korupsi Pengadaan Alkes, Dua Mantan Pejabat RSUD Pirngadi Medan Diadili
mtc/fae
Dua mantan pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya yaitu M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur dan Sukarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka didakwa turut t
MATATELINGA, Medan: Dua mantan pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya yaitu M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur dan Sukarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka didakwa turut terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB di rumah sakit milik Pemko Medan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen mengatakan M Yasin Sidabutar didakwa melakukan tindakan yang bukan wewenangnya, yaitu menandatangani pencairan dana walau tidak punya Surat Keputusan (SK).

"Untuk Sukarti didakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK, tetapi menyerahkan tugasnya kepada petugas Pengadaan Barang dan Jasa," kata Netty usai persidangan.

Lebih lanjut, Netty menjelaskan kedua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi alkes dan KB di RSUD Pirngadi Medan pada tahun 2012 yang disebut merugikan negara sebesar Rp 1,17 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan" sebut Netty.
 
Adapun kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Dan Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider. (mtc/fae)
 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru